“Menurut pengakuan FA, ganja itu milik Adit. Dia mengaku hanya menemani Adit untuk menjemput ganja itu. Namun, kami tidak bisa mempercayai pengakuan FA begitu saja karena dia merental mobil untuk menjemput ganja itu berdua dengan Adit. Kami masih mendalami kasus ini,” ucap Irhas.
Irhas mengatakan bahwa FA belum pernah ditangkap karena kasus narkoba. Sementara itu, katanya, Adit merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.
“Saat kami mencari Adit di rumahnya di Korong Toboh Surau Kadang, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah tempat penyimpanan ganja, dia tidak berada di rumah. Petugas kini tengah memburunya,” ujar Irhas.
Irhas menambahkan bahwa pihaknya menjerat FA dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihaknya juga menjerat FA dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, FA terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.












