Sabtu, 8 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Simpan Ganja 61 Kg, Pria di Padang Pariaman Ditangkap di Depan Istri dan Mertua

Oleh : Holy Adib
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:15 WIB
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di rumah mertuanya di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (8/8/2026) subuh karena menyimpan 61 kilogram (kg) ganja.  Foto: Polres Padang Pariaman

Polisi menangkap seorang pria di rumah mertuanya di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (8/8/2026) subuh karena menyimpan 61 kilogram (kg) ganja. Foto: Polres Padang Pariaman


“Menurut pengakuan FA, ganja itu milik Adit. Dia mengaku hanya menemani Adit untuk menjemput ganja itu. Namun, kami tidak bisa mempercayai pengakuan FA begitu saja karena dia merental mobil untuk menjemput ganja itu berdua dengan Adit. Kami masih mendalami kasus ini,” ucap Irhas.

Irhas mengatakan bahwa FA belum pernah ditangkap karena kasus narkoba. Sementara itu, katanya, Adit merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.

“Saat kami mencari Adit di rumahnya di Korong Toboh Surau Kadang, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah tempat penyimpanan ganja, dia tidak berada di rumah. Petugas kini tengah memburunya,” ujar Irhas.

Irhas menambahkan bahwa pihaknya menjerat FA dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihaknya juga menjerat FA dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, FA terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

BACAJUGA

Saat Orang Salat Jumat, 3 Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu-Sabu

Bawa 25 Beo Mentawai di Pelabuhan Padang, Sopir Truk Ditangkap


Prev12
TOPIK 61 kg ganjaBerita Padang Pariamanberita Sumatera Baratganja 61 kgganja siap edarjaringan narkoba Sumbarkasus ganja Padang Pariamankasus narkoba Sumbarkasus narkotika 2026Korong Toboh Palak PisangKorong Toboh Surau KadangMandailing NatalNagari SintukNarkoba Padang Pariamannarkoba Sumatera BaratPadang PariamanPanyabungan Mandailing NatalPenangkapan Ganjapenangkapan narkoba 2026Pengedar Ganjapenyimpanan ganjapolisi tangkap pelaku narkobaPolres Padang PariamanResidivis narkobaSatres Narkoba Polres Padang PariamanSintuk Toboh GadangSumatera BaratUU Narkotika

Baca Juga

Saat Orang Salat Jumat, 3 Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu-Sabu

Saat Orang Salat Jumat, 3 Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu-Sabu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Bawa 25 Beo Mentawai di Pelabuhan Padang, Sopir Truk Ditangkap

Bawa 25 Beo Mentawai di Pelabuhan Padang, Sopir Truk Ditangkap

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:52 WIB
Dugaan Bullying Siswi SD di Sijunjung Berujung Laporan Polisi, Empat Anak Diduga Terlibat

Dugaan Bullying Siswi SD di Sijunjung Berujung Laporan Polisi, Empat Anak Diduga Terlibat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Di Tengah Antrean BBM, Pesisir Selatan Catat Kasus Penyalahgunaan Terbanyak di Sumbar

Di Tengah Antrean BBM, Pesisir Selatan Catat Kasus Penyalahgunaan Terbanyak di Sumbar

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 04:20 WIB
Biosolar Subsidi di Sumbar Dijual ke Tambang Ilegal, Perusahaan Sawit, hingga Provinsi Lain

Biosolar Subsidi di Sumbar Dijual ke Tambang Ilegal, Perusahaan Sawit, hingga Provinsi Lain

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:08 WIB
Seorang Ibu-Ibu di Solok Jadi Bandar Sabu-Sabu, Seorang Lagi Jadi Kurirnya

Seorang Ibu-Ibu di Solok Jadi Bandar Sabu-Sabu, Seorang Lagi Jadi Kurirnya

Jumat, 07 Agustus 2026 | 13:13 WIB
Next Post
Padang Gastronomy Market Hari Kedua Ramai, Pengunjung Apresiasi Kuliner Tradisional

Padang Gastronomy Market Hari Kedua Ramai, Pengunjung Apresiasi Kuliner Tradisional

#TERPOPULER

  • Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

    Dirkrimum Polda Sumbar Ungkap Kronologi Insiden Viral dengan Pengemudi di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Kelebihan Bayar Hotel Perjalanan Dinas DPRD Sijunjung Rp1 Miliar Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HJK Padang ke-357, Fadly Amran dan Wali Kota Hildesheim Resmikan Jembatan Persahabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Saat Orang Salat Jumat, 3 Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu-Sabu

Saat Orang Salat Jumat, 3 Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu-Sabu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Padang Gastronomy Market Hari Kedua Ramai, Pengunjung Apresiasi Kuliner Tradisional

Padang Gastronomy Market Hari Kedua Ramai, Pengunjung Apresiasi Kuliner Tradisional

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:36 WIB
Simpan Ganja 61 Kg, Pria di Padang Pariaman Ditangkap di Depan Istri dan Mertua

Simpan Ganja 61 Kg, Pria di Padang Pariaman Ditangkap di Depan Istri dan Mertua

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:15 WIB
Bawa 25 Beo Mentawai di Pelabuhan Padang, Sopir Truk Ditangkap

Bawa 25 Beo Mentawai di Pelabuhan Padang, Sopir Truk Ditangkap

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:52 WIB
PT Semen Padang Semarakkan Festival Pawai Telong-Telong HJK Padang ke-357

PT Semen Padang Semarakkan Festival Pawai Telong-Telong HJK Padang ke-357

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:06 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id