Pada pukul 00.30 WIB, polisi mengepung rumah Pendek. Dalam pengepungan tersebut, tersangka ditemukan sedang duduk di dalam rumahnya.
“Saat itu, tim menemukan enam paket kecil kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening di samping pelaku,” ujar Riki Yovrizal, Sabtu (20/7).
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di sekitar rumah tersangka dengan disaksikan oleh warga setempat.
Hasil penggeledahan menunjukkan temuan tambahan berupa satu unit timbangan digital merk 1976 berwarna hitam di atas meja dalam kamar tersangka.
Kemudian, satu unit handphone Android merk Realme berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp 3.070.000 yang ditemukan di dalam saku tersangka dan dalam akun dompet digital miliknya.
Di hadapan para saksi, Pendek mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.