Sumbarkita — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar), Arry Yuswandi, ragu alias kurang percaya bahwa 1.124 kendaraan dinas milik pemprov tersebut belum membayar pajak. Padahal, angka tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemprov Sumbar Tahun 2025 terbitan Mei 2026.
“Untuk jumlah kendaraan dinas pemprov, sepertinya angkanya tidak sampai sebanyak itu. Kami coba cek dulu datanya. Pada prinsipnya, pemprov komit semua kendaraan dinas wajib bayar pajak,” ujar Arry kepada Sumbarkita pada pada Kamis (30/7/2026).
Arry menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada kendala anggaran dalam kewajiban pembayaran pajak kendaraan operasional karena dananya ditanggung oleh APBD.
Guna menindaklanjuti temuan auditor negara, kata Arry, pemerintah daerah akan menelusuri status operasional dan kondisi fisik dari semua aset kendaraan yang tercatat.
“Kami akan cek kembali semua kendaraan dinas yang ada apakah memang masih dipakai atau sudah tidak layak pakai. Kalau sudah tidak layak pakai, ada mekanisme penghapusan barang milik daerah,” tutur Arry.
Mengenai potensi dampak kendaraan dinas belum membayar pajak terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Arry menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna barang yang terbukti lalai membayar pajak.
“Jika menemukan ada unsur kelalaian pada OPD, pemprov akan menindaklanjutinya atau bisa diberi sanksi sesuai dengan peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil,” ucap Arry.
Sebelumnya diberitakan bahwa BPK menemukan bahwa 1.124 kendaraan dinas milik Pemprov Sumbar belum membayar pajak kendaraan bermotor. Angka tersebut diperoleh dari data kendaraan dinas yang belum daftar ulang atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan per 4 Mei 2026.











