“Jika alasan sanggahan dapat diterima dan kesalahan bukan dari pelamar, maka hasil verifikasi bisa dikoreksi. Status yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat diubah menjadi Memenuhi Syarat (MS),” tambahnya.
Ia menambahkan, pada tahun ini Pemko Padang membuka 492 formasi CPNS, dengan rincian 428 untuk tenaga teknis dan 64 untuk tenaga kesehatan. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh putra-putri terbaik dari Kota Padang maupun luar kota.
Yosefriawan juga menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan CPNS dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa ada intervensi.