Padang, Sumbarkita –Â Sebanyak 108 kendaraan di Kota Padang dikandangkan oleh petugas lantaran masih memakai knalpot brong dan tanpa pelat nomor.
Ratusan motor itu terjaring razia yang dilakukan personil Satlantas Polresta Padang pada Sabtu malam, 17 Februari 2024.
Kasat lantas Polresta Padang, Kompol Alfin mengatakan pihaknya menurunkan 15 personil untuk penertiban kendaraan yang melanggar pada setiap malam Minggu. Seluruh personil disebar di beberapa lokasi yang sering ditemukan pelanggaran.
“Semua kendaraan yang melanggar dibawa ke Polresta Padang, semuanya ditilang, tidak kenal bulu kita dalam penindakan,” ujarnya.
“Dari 108 kendaraan yang ditilang, 103 langsung dikandangkan karena memakai knalpot brong dan tidak memakai pelat Nomor,” tambah Kasat Lantas.