Sumbarkita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman telah memeriksa sebanyak 15 saksi dalam penyelidikan dugaan penyelewengan dana donasi gempa Pasaman tahun 2022. Salah satu saksi yang turut diperiksa adalah mantan Sekda Pasaman, Mara Ondak.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman, Agung Malik Rahman Hakim menyebut, para saksi berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak ketiga.
“Ini masih dalam tahap penyelidikan. Kita klarifikasi semua pihak terkait dana donasi peduli gempa Pasaman 2022,” kata Agung kepada Sumbarkita, Rabu (30/4).
Agung mengakui, proses penyelidikan sempat tertunda akibat pelaksanaan Pilkada dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman. Namun setelah situasi politik mereda, penyelidikan kembali dilanjutkan.
“PSU sudah selesai dan masing-masing pihak sudah legowo, jadi kita lanjutkan kembali proses ini,” ujarnya.
Ia menegaskan penyelidikan saat ini difokuskan pada pendalaman pengelolaan dana donasi gempa. Tim penyelidik telah menyusun 36 pertanyaan materiil dan formil untuk mengklarifikasi peristiwa yang berpotensi mengandung unsur pidana.
“Kita cari dulu apakah ada peristiwa pidananya. Jika ditemukan indikasi kuat, baru kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat dan hasil audit internal. Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, menyebutkan hasil perhitungan sementara dugaan kerugian negara mencapai Rp600 juta.