Sumbarkita — Polisi telah menetapkan RAM (50) sebagai tersangka penipuan dan pemerasan sopir truk di Limapuluh Kota. RAM ditangkap pada Senin (28/4) karena memeras sopir truk di Jalur Sumbar—Riau kawasan Pangkalan.
Kepala Satuan Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, mengatakan bahwa RAM ditangkap oleh petugas Polsek Pangkalan setelah menerima laporan korban yang diperas pada Jumat (25/4) sore. Ia menyebut bahwa RAM kemudian dititipkan di Polres Limapuluh Kota.
Saat diperiksa, kata Repaldi, RAM mengaku telah lima kali beraksi. Ia menjelaskan bahwa modus RAM ialah berpura-pura meminta ganti rugi kepada sopir truk karena kaca mobilnya pecah karena terkena batu yang diangkut truk.
“Saat beraksi, ia berpakaian mirip TNI. Pelaku memeras korban menggunakan korek api berbentuk seperti senjata api. Pelaku ini juga berpura-pura pernah bertugas sebagai TNI di Padang. Pelaku mengaku senang dan terbiasa menggunakan pakaian mirip baju dinas TNI,” ucap Repaldi pada Rabu (30/4).
Berdasarkan pengakuannya, kata Repaldi, RAM mendapatkan uang ratusan ribu hingga jutaan Rupiah dari aksi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Polsek Pangkalan, Iptu Lianus Iwan Purwanto, mengatakan bahwa pihaknya menangkap RAM saat memeras seorang sopir truk pengangkut batu. Ia menjelaskan bahwa Ramdani memeras sopir truk dengan modus minta ganti rugi kaca mobilnya yang pecah. Iwan menyebut bahwa Ramdani menuding kaca mobilnya pecah karena tertimpa batu yang jatuh dari bak truk.
“Dia mengintai sopir truk dengan mengikuti truk tersebut dari belakang. Setelah beberapa kilometer, dia mendahului dan memepet truk tersebut. Dia memperlihatkan kaca mobilnya yang pecah kepada sopir truk dan menuding kaca itu pecah karena batu yang jatuh dari truk. Padahal, kaca mobilnya sudah lama pecah,” tutur Iwan.
Iwan mengatakan bahwa RAM meminta ganti rugi Rp2 juta kepada sopir truk yang ia pepet. Hingga kini, kata Iwan, sudah enam sopir truk yang melapor ke Polsek Pangkalan sebagai korban Ramdani.
“Awalnya cuma satu sopir yang melapor. Setelah pelaku ditangkap, korban-korban lain ikut melapor. Bisa jadi korbannya lebih dari enam sopir truk sebab dia melakukan aksinya sejak Februari” ucap Iwan.
Iwan mengatakan bahwa RAM merupakan warga Bukittinggi bersuku Aceh dan lahir di Sumatera Utara. Ia menyebut bahwa Ramdani sengaja datang ke Pangkalan dengan mengendarai mobil untuk memeras sopir-sopir truk pengangkut batu.
Atas perbuatannya, kata Iwan, Ramdani diancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman dengan ancaman hukuman sembilan tahun.