“Setelah itu, berdasarkan laporan awal F diduga mencekik leher korban menggunakan tangan selama kurang lebih tiga menit,” ujarnya.
Setelah korban tidak bergerak, F disebut melepaskan cekikannya. Ia kemudian keluar dari rumah melalui pintu belakang dan pergi menggunakan becak motor menuju rumah Rahmad di Kauman, Kecamatan Rao Selatan.
Menurut Hadyan, F kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada Rahmad dan memintanya untuk mengecek kondisi korban.
Rahmad selanjutnya mendatangi rumah F. Setibanya di lokasi, ia melihat korban dalam posisi telentang di atas kasur dan tidak bergerak.
Rahmad kemudian memberitahukan kondisi tersebut kepada warga sekitar. Warga bersama Rahmad kembali mendatangi rumah F dan menemukan korban telah meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban dibawa untuk menjalani visum di RSUD Lubuk Sikaping setelah ditemukan bekas cekikan di bagian leher.
Setelah pemeriksaan selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Hadyan mengatakan hubungan antara korban dan F bukan hubungan keluarga. Keduanya disebut telah lama saling mengenal dan sering berbaur.
Terkait isu yang beredar mengenai dugaan pelaku berada di bawah pengaruh narkoba, Hadyan mengatakan hasil tes urine F menunjukkan hasil negatif.
“Setelah dilakukan tes urine, hasilnya negatif. Namun, berdasarkan pengakuannya, dalam 10 hari terakhir pernah memakai sabu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap motif dan sejumlah unsur lain dalam kasus tersebut.














