SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial AP (29) ditangkap polisi karena mencoba selundupkan narkoba jenis sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) Klas IB Padang Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 01.15 WIB.
Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi mengatakan, pelaku berusaha menyelundupkan sabu dengan cara melemparkannya dari balik tembok.
Mehdi menceritakan kronologis penyelundupan sabu dengan cara tak biasa tersebut.
“Awalnya pelaku datang ke rutan. Namun, gerak-geriknya mencurigakan ketika berada di halaman Rutan. Petugas yang melihat tingkah pelaku langsung keluar dengan maksud untuk menanyai keperluannya. Saat didatangi, dia langsung kabur,” kata dia.
Karena curiga, akhirnya petugas mengejar dan mengamankannya.
Setelah diamankan AP, lanjut Mehdi, kemudian ditanyai apa maksud dan tujuannya berada di dalam halaman Rutan Padang.
“Awalnya diasempat berkilah, namun akhirnya mengakui jika dirinya baru saja melemparkan sabu-sabu yang dibungkus kotak rokok ke dalam Rutan,” katanya.
Petugas kemudian memeriksa ke dalam Rutan. Saat itu ditemukan kotak rokok yang berisi benda diduga kuat adalah sabu-sabu.
Setelah kejadian itu Rutan Padang langsung menghubungi pihak Polsek Koto Tangah untuk melanjutkan proses secara hukum.
Proses serah terima diselesaikan oleh pihak Rutan Padang dengan Polsek Koto Tangah sekitar pukul 03.00 WIB.
Kekinian pelaku diamankan di Polsek Koto Tangah Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (af/sk)