Padang – Polda Sumbar menangkap dua orang yang terlibat promosi judi online. Dua pelaku yakni perempuan inisial ZS (26) warga Kota Padang dan laki-laki RSN (20) warga Kota Payakumbuh.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, keduanya ditangkap karena terlibat mempromosikan situs judi online di akun media sosial miliknya.
Penangkapan terhadap ZS berawal saat Tim Siber Polda Sumbar melakukan patroli. Saat itu petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online di TikTok.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap ZS di kosnya di Rimbo Kaluang, Padang Barat pada Rabu (24/4/2024).
Saat Tim Siber Polda Sumbar melanjutkan patroli, ditemukan lagi pelaku lain yang melakukan promosi situs judi online. Pelaku yakni RSN menggunakan Instagram untuk promosi. RSN akhirnya ditangkap pada Kamis (25/4/2024).
“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Dwi, Jumat (3/5/2024).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian mengatakan, tersangka mengaku menerima bayaran Rp250 ribu untuk setiap postingan.