Sumbarkita – Dua pria di Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap polisi atas laporan penyalahguna narkoba.
Tersangka inisial RPD (35) warga Nagari Koto Nan IV, Kecamatan Batang Kapas dan AZA (34) warga Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera.
Keduanya diringkus oleh Polres Pesisir Selatan di kawasan Kampung Sungai Sirah, Nagari Surantih pada Jumat (3/5) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yovrizal mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Sungai Sirah,.
Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan AZA yang saat itu sedang berada di halaman rumahnya. Kemudian polisi memanggil sejumlah saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil, polisi menemukan dua paket kecil sabu.
“Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” demikian keterangan Iptu Riki.
Kepada polisi AZA mengaku mendapat sabu dari RPD. Petugas langsung bergerak menangkap RPD.
RPD berhasil ditangkap di Kampung Padang Tae, Nagari Ampiang Parak, Kecamatan Sutera.