Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memastikan tidak ada sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Padang Tahun 2024. Dengan demikian KPU Kota Padang segera melakukan penetapan Anggota DPRD Kota Padang periode 2024-2029.
“Alhamdulillah KPU Kota Padang tidak ada persolan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ketua KPU Padang Riki Eka Putra saat kegiatan ekspos hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Hotel ZHM Premier Padang, Sabtu (4/5/2024).
Meski demikian, saat ini KPU masih menunggu proses Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Riki menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Terpilih, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, dapat dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu. Kemudian, jika perselisihan tersebut telah selesai di MK.
Sementara penetapan Anggota DPRD Terpilih akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU Kota Padang memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Berikut nama-nama calon anggota DPRD Kota Padang Terpilih periode 2024-2029.
Dapil Padang 1
1. Irwandi (PKB)
2. Manufer Putra Firdaus (Gerindra)
3. Delma Putra (Gerindra)
4. Drs. Wismar Panjaitan (PDIP)
5. Muhammad Tommy Arby Rumengan (Golkar)
6. M. Fautiaz Fauzi (NasDem)
7. H. Muharlion (PKS)
8. H. Mulyadi (PKS)
9. Rustam Efendi (PAN)
10. Mukhlis (Demokrat)