Selain itu, orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar pada 16 April 2026.
“Laporan tersebut awalnya diterima dan diproses. Namun, pada 2 Juli 2026, korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan alasan perkara tersebut dinilai tidak terdapat tindak pidana. Kami menilai dugaan pelecehan seksual itu sejak awal memiliki dimensi relasi kuasa karena terduga pelaku merupakan atasan korban,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa LBH Padang berencana menyampaikan surat keberatan kepada Polda Sumbar pada Senin (27/7/2026) dan mendesak Polda Sumbar membuka kembali penyelidikan serta melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan kasus tersebut.
Selain itu, LBH Padang meminta Polda Sumbar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi selama proses pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung.
Diki menyebut bawha kondisi psikologis korban hingga kini masih terdampak akibat peristiwa yang dialaminya.
“Korban masih mengalami trauma. Kondisi psikologisnya masih berdampak hingga korban tidak mau berkomunikasi dengan orang lain. Paling hanya berkomunikasi dengan keluarga dan orang terdekat ala kadarnya saja. Saat ini korban juga masih menjalankan tugas di Polda Sumbar,” katanya.











