Sumbarkita — Polisi menangkap lima pengunjung yang positif narkoba saat merazia tempat hiburan malam di Kota Padang pada Minggu (16/8/2026) dini hari.
Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol. Wedy Mahadi, mengatakan bahwa kelima pengunjung tersebut terdiri atas satu orang laki-laki dan empat orang perempuan, yang masing-masing berinisial OP (19 tahun), AF (26 tahun), NP (18 tahun), AFN (43 tahun), dan AA (23 tahun). Pihaknya mengetahui bahwa kelima orang itu positif narkoba setelah memeriksa urine mereka.
“Urine mereka positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin,” ujar Wedy. Metamfetamin adalah nama ilmiah sabu-sabu.
Pihaknya membawa kelima orang itu ke Markas Polda Sumbar untuk diperiksa guna mengetahui jaringan peredaran narkoba.
Selain menangkap kelima orang itu, pihaknya memberikan peringatan keras kepada para manajemen dan pengelola tempat hiburan malam untuk senantiasa proaktif mengawasi tempat usaha mereka dari aktivitas peredaran narkotika.
Perihal razia itu, Wedy mengatakan bahwa pihaknya melakukan operasi itu mulai pukul 01.00 WIB hingga selesai ini. Ia menginformasikan bahwa kegiatan itu diikuti oleh 94 personel gabungan, yaitu 40 personel Direktorat Resnarkoba Polda Sumbar, 6 personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumbar, 6 personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumbar, 20 personel Direktorat Samapta Polda Sumbar, 4 personel Badan Nasional Narkotika Provinsi Sumbar, 8 personel Polisi Militer Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, dan 10 personel Satpol PP Padang.
Wedy menjelaskan bahwa tim gabungan dibagi menjadi dua satuan tugas untuk menyisir sejumlah titik sasaran tempat hiburan malam, kafe, dan karaoke di Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan. Dalam operasi tersebut, katanya, petugas memeriksa identitas dan urine pengunjung yang dicurigai.
“Kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba, khususnya di tempat-tempat rawan keramaian,” tutur Wedy.














