Sumbarkita – Sebanyak 377 warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi mendapat remisi umum dan remisi khusus dari pemerintah pusat dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, empat warga binaan dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengatakan, hak remisi diberikan tanpa diskriminasi kepada setiap warga binaan yang memenuhi ketentuan.
Ia mengatakan, remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi, yaitu mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, warga binaan diharapkan terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, serta membentuk pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Melalui pembinaan yang dijalani, warga binaan diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta mampu memberikan manfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana, termasuk mereka yang mendapatkan remisi bebas, dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita juga berharap mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Nanang Rukmana, menjelaskan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi saat ini sebanyak 518 orang. Sebagian di antaranya mendapatkan remisi.
“Remisi ini adalah sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan pemenuhan ketentuan selama menjalani masa pidana,” ujarnya.














