Kamis, 30 Juli 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

PNS Tak Masuk Kerja 3 Tahun Tetap Terima Gaji dan TPP, BKPSDM Pasaman Barat Buka Suara

Oleh : Holy Adib
Kamis, 30 Juli 2026 | 20:52 WIB
in Zona Sumbar
Kantor Bupati Pasaman Barat.

Kantor Bupati Pasaman Barat.


Atas pelanggaran tersebut, pegawai itu dikenakan sanksi kode etik berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Pemkab Pasaman Barat pada 2024 meminta pegawai itu untuk memproses kelebihan pembayaran gaji dan TPP sebesar Rp43.157.600. Besaran kelebihan pembayaran itu diungkap pada LHP BPK Perwakilan Sumatera Barat Nomor 29.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Namun, pegawai itu belum menindaklanjuti permintaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran BPK selanjutnya, selama 2025 pegawai itu masih menerima gaji dan TPP. BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan kepada pegawai tersebut pada 2025 sebesar Rp43.993.790.

Atas masalah itu, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat telah berkoordinasi dengan BKPSDM Pasaman Barat perihal rencana penundaan pembayaran gaji pegawai tersebut. Namun, BKPSDM menyampaikan bahwa penundaan atau penghentian pembayaran gaji pegawai itu tidak dapat dilakukan karena gaji pegawai bisa tidak dibayar jika sudah berhenti menjadi PNS.

BACAJUGA

Air PDAM Mati, Warga di Padang Serbu Depot Isi Ulang untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Wali Kota Fadly Amran Tinjau Revitalisasi Pasar Raya Padang, Basement Blok III Disiapkan untuk Relokasi Pedagang

Atas permasalahan tersebut, Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat telah memberikan teguran lisan kepada pegawai tersebut pada 25 Juni 2025 dan 18 Februari 2026.

Menurut BPK, masalah itu terjadi akibat beberapa hal. Pertama, pengelola kepegawaian pada BKPSDM lalai karena tidak segera memproses status pegawai berdasarkan hasil sidang kode etik sesuai dengan aturan. Kedua, Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat tidak cermat menyusun dan memverifikasi daftar pembayaran gaji induk dan TPP.

Dalam LHP BPK tersebut disebutkan bahwa Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pasaman Barat untuk memerintahkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat guna menginstruksikan bendahara pengeluaran supaya lebih cermat dalam menyusun dan memverifikasi daftar pembayaran gaji induk dan TPP. Selain itu, BPK merekomendasikan bupati untuk memerintahkan kepala dinas tersebut guna memproses seluruh kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp43.993.790 dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah tersebut.


Prev123
TOPIK ASN Pasaman Barataudit bpkBadan Pemeriksa Keuanganberita pasaman baratBerita SumbarBKPSDM Pasaman BaratBPKBPK SumbarDamkar Pasaman Baratdisiplin ASNGaji PNShukuman disiplin PNSKas Daerahkelebihan pembayaran gajikelebihan pembayaran TPPkode etik ASNlaporan BPKPasaman Baratpelanggaran disiplin ASNPemkab Pasaman Baratpengembalian kerugian daerahPlt Kepala BKPSDM Pasaman BaratPNS bolos tiga tahunPNS Pasaman BaratPNS tetap terima gajiPNS tidak masuk kerjaSatpol PP Pasaman BaratsumbarkitaTambahan Penghasilan PegawaiTemuan BPKTPP ASNYosmar Difia

Baca Juga

Air PDAM Mati, Warga di Padang Serbu Depot Isi Ulang untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Air PDAM Mati, Warga di Padang Serbu Depot Isi Ulang untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Kamis, 30 Juli 2026 | 22:03 WIB
Wali Kota Fadly Amran Tinjau Revitalisasi Pasar Raya Padang, Basement Blok III Disiapkan untuk Relokasi Pedagang

Wali Kota Fadly Amran Tinjau Revitalisasi Pasar Raya Padang, Basement Blok III Disiapkan untuk Relokasi Pedagang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18 WIB
Sudah Meninggal, Seorang Guru di Tanah Datar Masih Terima Tunjangan Profesi 5 Bulan

Sudah Meninggal, Seorang Guru di Tanah Datar Masih Terima Tunjangan Profesi 5 Bulan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:03 WIB
Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Berpolemik, Legalitas PT Barakara Ranah Pesisir Dipertanyakan

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Berpolemik, Legalitas PT Barakara Ranah Pesisir Dipertanyakan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:03 WIB
Hilirisasi, Tantangan Industrialisasi di Sumatera Barat

1.124 Kendaraan Dinas Milik Pemprov Sumbar Belum Bayar Pajak per Mei 2026

Kamis, 30 Juli 2026 | 15:20 WIB
Pemko dan Baznas Padang Panjang Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga di Dua Kecamatan

Pemko dan Baznas Padang Panjang Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga di Dua Kecamatan

Kamis, 30 Juli 2026 | 15:13 WIB
Next Post
Air PDAM Mati, Warga di Padang Serbu Depot Isi Ulang untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Air PDAM Mati, Warga di Padang Serbu Depot Isi Ulang untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

#TERPOPULER

  • Minta Anak Angkat Tarik Uang di ATM, Wanita Lansia di Dharmasraya Kehilangan Uang Rp12.670.000

    Minta Anak Angkat Tarik Uang di ATM, Wanita Lansia di Dharmasraya Kehilangan Uang Rp12.670.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Meninggal, Seorang Guru di Tanah Datar Masih Terima Tunjangan Profesi 5 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor 4 Kali dalam 5 Bulan, Pakar Nilai Penanganan Lembah Anai Harus Berubah Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Air PDAM Mati, Warga di Padang Serbu Depot Isi Ulang untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Air PDAM Mati, Warga di Padang Serbu Depot Isi Ulang untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Kamis, 30 Juli 2026 | 22:03 WIB
Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

PNS Tak Masuk Kerja 3 Tahun Tetap Terima Gaji dan TPP, BKPSDM Pasaman Barat Buka Suara

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:52 WIB
Longsor Kembali Terjang Lembah Anai, Jalur Padang–Bukittinggi Ditutup Sementara

Longsor Kembali Terjang Lembah Anai, Jalur Padang–Bukittinggi Ditutup Sementara

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:49 WIB
Hari Kedua Wisuda ke-96, UIN Imam Bonjol Padang Beri Penghargaan 18 Lulusan Terbaik dan Mahasiswa Berprestasi

Hari Kedua Wisuda ke-96, UIN Imam Bonjol Padang Beri Penghargaan 18 Lulusan Terbaik dan Mahasiswa Berprestasi

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:11 WIB
Terekam CCTV, Detik-Detik Pemotor Terpeleset di Jalan Basah hingga Terlindas Truk Fuso di Solok

Terekam CCTV, Detik-Detik Pemotor Terpeleset di Jalan Basah hingga Terlindas Truk Fuso di Solok

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:49 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id