Atas pelanggaran tersebut, pegawai itu dikenakan sanksi kode etik berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Pemkab Pasaman Barat pada 2024 meminta pegawai itu untuk memproses kelebihan pembayaran gaji dan TPP sebesar Rp43.157.600. Besaran kelebihan pembayaran itu diungkap pada LHP BPK Perwakilan Sumatera Barat Nomor 29.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Namun, pegawai itu belum menindaklanjuti permintaan tersebut.
Berdasarkan penelusuran BPK selanjutnya, selama 2025 pegawai itu masih menerima gaji dan TPP. BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan kepada pegawai tersebut pada 2025 sebesar Rp43.993.790.
Atas masalah itu, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat telah berkoordinasi dengan BKPSDM Pasaman Barat perihal rencana penundaan pembayaran gaji pegawai tersebut. Namun, BKPSDM menyampaikan bahwa penundaan atau penghentian pembayaran gaji pegawai itu tidak dapat dilakukan karena gaji pegawai bisa tidak dibayar jika sudah berhenti menjadi PNS.
Atas permasalahan tersebut, Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat telah memberikan teguran lisan kepada pegawai tersebut pada 25 Juni 2025 dan 18 Februari 2026.
Menurut BPK, masalah itu terjadi akibat beberapa hal. Pertama, pengelola kepegawaian pada BKPSDM lalai karena tidak segera memproses status pegawai berdasarkan hasil sidang kode etik sesuai dengan aturan. Kedua, Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat tidak cermat menyusun dan memverifikasi daftar pembayaran gaji induk dan TPP.
Dalam LHP BPK tersebut disebutkan bahwa Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi BPK.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pasaman Barat untuk memerintahkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat guna menginstruksikan bendahara pengeluaran supaya lebih cermat dalam menyusun dan memverifikasi daftar pembayaran gaji induk dan TPP. Selain itu, BPK merekomendasikan bupati untuk memerintahkan kepala dinas tersebut guna memproses seluruh kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp43.993.790 dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah tersebut.













