Akibat tidak masuk dinas sejak 2023, kata Yosmar, MN telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang pada tahun 2024 berupa penurunan pangkat lebih rendah satu tingkat selama 1 tahun. Ia menyebut bahwa pemkab memberikan hukuman itu berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski sudah dipanggil beberapa kali, kata Yosmar, MN tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tim pemeriksa. Ia menyebut bahwa kini MN kembali dipanggil untuk diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin berat.
Yosmar menegaskan bahwa Pemkab Pasaman Barat berkomitmen menegakkan disiplin ASN secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menyebut bahwa setiap pelanggaran disiplin diproses sesuai dengan mekanisme hukum administrasi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang PNS berinisial MN yang berdinas di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pasaman Barat tetap menerima gaji dan TPP meski tidak masuk kerja tiga tahun.
Hal itu merupakan salah satu temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Pasaman Barat Tahun 2025. Laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2026.
BPK mengetahui hal itu setelah memeriksa dokumen daftar hadir pegawai, amprah gaji, dan pembayaran TPP.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan Damkar Pasaman barat pada 20 April 2026, pegawai tersebut tidak masuk kerja sejak 2023 hingga April 2026.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa BKPSDM Pasaman Barat telah melaksanakan sidang kode etik terhadap pegawai itu pada 5 September 2024. Hasilnya, pegawai itu terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 243 hari terhitung dari Januari 2023 sampai Agustus 2024.













