Sumbarkita — Sebanyak 1.124 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) belum membayar pajak kendaraan bermotor. Angka tersebut diperoleh dari data kendaraan dinas yang belum daftar ulang atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan per 4 Mei 2026.
Hal itu merupakan salah satu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemprov Sumbar Tahun 2025. Laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2026.
Dalam lampiran nomor 18 pada laporan tersebut terlihat bahwa 1.124 kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas yang digunakan oleh puluhan instansi.
Akibat pajak 1.124 kendaraan dinas itu belum dibayar, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Pemprov Sumbar menunggak pembayaran pajak sebesar Rp787.645.300 dan menunggak pembayaran denda pajak tersebut minimal sebanyak Rp23.934.600.
Menurut BPK, penundaan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut berisiko membebani keuangan APBD Sumbar pada masa mendatang minimal sebesar Rp811.579.900.
Padahal, Pemprov Sumbar melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 082/SE-GSB/BAPENDA/I/2025 tentang Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Mutasi Kepemilikan Kendaraan Bermotor Orang Pribadi atau Badan ke Wilayah Hukum Sumatera Barat telah mengimbau semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Sumbar untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Pemprov juga meminta kepala OPD untuk memproses mutasi kendaraan bermotor yang menggunakan plat luar wilayah Sumbar.
Atas permasalahan tersebut, dalam laporan itu Kepala Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Sumbar menyatakan bahwa pihaknya sependapat dengan temuan BPK. Pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK.
Berdasarkan masalah tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumbar untuk memerintahkan kepala OPD terkait untuk menyelesaikan tunggakan pokok pejak kendaraan bermotor sebesar Rp787.645.300 dan tunggakan denda minimal sebesar Rp23.934.600, antara lain dengan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah Pemprov Sumbar.












