Sumbarkita – Legalitas operasional PT Barakara Ranah Pesisir di Kabupaten Pesisir Selatan menjadi sorotan setelah Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sumatera Barat menyatakan nama perusahaan tersebut tidak ditemukan dalam database pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Koordinator Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM Wilayah Sumbar, Hendri Muhammad Sidik, mengatakan hasil tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pengecekan pada portal resmi Minerba One Data Indonesia (MODI).
“Dari data yang kami miliki, nama PT Barakara Ranah Pesisir tidak ada dalam database Ditjen Minerba pada portal website Minerba One sebagai pemegang IUP,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan itu muncul di tengah polemik aktivitas tambang batu bara yang diduga dilakukan perusahaan tersebut di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Sebelumnya, warga melakukan aksi pemblokiran jalan menuju lokasi tambang pada Senin (20/7/2026) akibat sengketa lahan yang belum terselesaikan.
Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi tanah dan kompensasi atau fee yang disebut belum direalisasikan. Perselisihan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional perusahaan.
Terkait tidak ditemukannya nama perusahaan dalam database resmi Minerba, Hendri mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kami belum bisa memberikan penjelasan tambahan mengenai alasan perusahaan tidak tercantum, karena kami masih menunggu kejelasan status dari pusat,” katanya.
Hendri juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum menyampaikan dokumen maupun keterangan terkait keabsahan izin usaha pertambangan kepada Inspektur Tambang Sumbar.












