SUMBARKITA.ID — Polisi menangkap pria berinisial AM (48) warga Jorong Salimpek Nagari Salimpek Kecamatan Alahan Panjang Kabupaten Solok, Jumat (17/2/2023). AM ditangkap lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jorong Salimpek. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menerjunkan personel ke lokasi.
“Sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan, petugas menemukan tersangka sedang berada di depan rumah. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,” kata Kasat.
Saat penggeledahan badan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah AM dengan disaksikan sejumlah warga sekitar.
“Ditemukan lagi 15 paket narkotika jenis sabu di dalam lemari pelaku,” terang Iptu Oon Kurnia.
Atas temuan itu, tersangka lantas digelandang ke Mapolres Solok untuk penyidikan lebih lanjut.