Uji sertifikasi merupakan suatu bentuk penilaian keterampilan dan keahlian para tenaga kerja konstruksi tersebut, yang bertujuan untuk menilai seberapa kompetennya para Tenaga Kerja Kontruksi dalam suatu badan usaha jasa konstruksi yang mana para tenaga kerja ini akan di berikan SKK atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, merupakan sebuah sertifikat pengakuan atas keterampilan atau kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi.
Program sertifikasi tidak hanya meningkatkan kompetensi, namun juga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi. Program sertifikasi juga akan berpengaruh kepada kesejahteraan tenaga kerja konstruksi karena besaran upah yang diterima mengacu billing rate atau standar upah yang sudah ditetapkan berdasarkan sertifikat yang dimiliki.
Pertimbangan pelaksanaan kegiatan ini adalah bentuk pembinaan dari pemerintah daerah khususnya Dinas PUPR kepada masyarakat jasa konstruksi yang ada di Kota Payakumbuh.
Dengan bertambahnya jumlah tenaga kerja yang kompeten, maka mutu pekerjaan konstruksi juuga semakin meningkat.
Dalam Renstra PUPR Tahun 2022-2026, salah satu indikator kinerja adalah Rasio Tenaga Kerja Konstruksi tingkat Operator/ Teknisi / Analis yang memiliki sertifikat kompetensi dimana target pada akhir tahun 2026 sebanyak 40% dari 1025 orang atau kurang lebih 410 orang tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi.