Sumbarkita – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria, mengajak masyarakat memanfaatkan hak atas informasi publik sebagai bagian dari upaya mengawasi jalannya pemerintahan. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ajakan tersebut disampaikan Nanda saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Taman Melati, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, baru-baru ini. Kegiatan itu diikuti perwakilan masyarakat dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.
Dalam pemaparannya, Nanda mengatakan keterbukaan informasi bukan hanya memberikan akses bagi masyarakat untuk mengetahui program pemerintah, tetapi juga menjadi sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Informasi publik ini bukan sekadar hak masyarakat untuk mengetahui program kerja, melainkan alat kontrol sosial yang nyata. Tujuannya agar tata kelola pemerintahan kita benar-benar transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Nanda, perkembangan teknologi informasi dan derasnya arus digital menuntut masyarakat semakin cermat dalam memperoleh informasi. Karena itu, keberadaan regulasi mengenai keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2022 menjadi landasan hukum yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus kewajiban badan publik dalam menyediakan layanan informasi secara terbuka.
“Keterbukaan ini harus berjalan dalam koridor yang jelas dan terarah. Masyarakat berhak atas informasi yang akurat, dan di sisi lain, pemerintah punya kewajiban mutlak untuk menyediakannya secara transparan,” katanya.
Nanda berharap peserta sosialisasi dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, pemahaman mengenai hak atas informasi publik dapat semakin luas dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan.
“Masyarakat yang cerdas memahami hak informasinya akan melahirkan kontrol sosial yang efektif demi kemajuan daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadil, mengatakan keterbukaan informasi merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, badan publik didorong terus meningkatkan kualitas layanan informasi agar kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik dapat terpenuhi dengan baik.
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumbar sebagai bentuk sinergi dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat.
Sebagai penutup kegiatan, Nanda Satria menyerahkan secara simbolis dokumen Perda Provinsi Sumbar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada perwakilan peserta. Penyerahan tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di Sumatera Barat.













