Sumbarkita — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tangki Septik Individual dan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Paket I dan II Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Pariaman Tahun Anggaran 2023 pada Senin (20/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TY sebagai pelaksana Paket I, dan DES sebagai pelaksana Paket II.
“Pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,” tuturnya, Senin (20/7/2026) malam.
Ia melanjutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.257.064.922,02.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp1.257.064.922,02. Hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar dalam penetapan tersangka,” ujarnya.
Aridona menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada bagian ketiga mengenai tindak pidana korupsi.
Ia melanjutkan, Kejari Pariaman akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika proyek bantuan pembangunan 1.000 tangki septik penampung tinja di Kota Pariaman menyisakan 123 unit tangki septik yang belum dipasang dan menumpuk di halaman UPTD Air Bersih, Desa Cubadak Mentawai, Kota Pariaman. Kondisi tersebut memicu penyelidikan oleh Kejari Pariaman sejak awal 2026.













