Sumbarkita – Pernikahan seorang pria di Kota Padang dengan anak tirinya membuat heboh terutama di media sosial. Pernikahan tersebut dinilai tak lazim dan menyalahi aturan.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan inisial N (51) warga Kelurahan Gates, Teluk Kabung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang bercerita kepada media mengenai persoalan yang sedang dihadapinya.
N yang bekerja di salah satu jasa loundry itu bercerita bahwa anak kandungnya inisial ES (23) tiba-tiba telah dinikahi oleh mantan suaminya inisial AF (49). N dan AF baru bercerai pada Juli 2024, sementara AF menikahi putri N pada Agustus 2024.
Menurut N, dirinya dan AF menikah pada 2021 secara bawah tangan. Selama pernikahannya dengan AF, N tetap banting tulang sebagai ibu dari 4 anaknya dengan suaminya sebelumnya, dengan bekerja di salah satu jasa loundry di sekitar Kelurahan Gates sekaligus membantu nelayan menurunkan perahu ke laut.
Kasus pernikahan bawah tangan antara mantan suami dan anak kandungnya yang mendadak itu sempat dilaporkan N ke pihak RT, RW dan kelurahan, namun tidak ada yang menggubris.
N menyebut juga telah melapor ke Polsek Lubuk Begalung, juga tidak ditanggapi polisi sebab ES tidak lagi gadis di bawah umur. Selain itu nikah di bawah tangan antara ES dengan AF atas dasar suka sama suka.
Beruntung kasus tersebut segera viral usai diunggah di media sosial. Pihak kecamatan Lubuk Begalung langsung merespons dan berkoordinasi dengan perangkat kelurahan, RT RW, niniak mamak serta pihak KUA Kecamatan Lubuk Begalung untuk investigasi ke lapangan.
Camat Lubuk Begalung, Nofiandi Amir mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi, diketahui pernikahan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan bertentangan dengan syariat Islam.