Sumbarkita – Sidang lanjutan kasus pembunuhan mantan calon siswa (Casis) Bintara TNI AL, Iwan Sutrisman Telaumbanua, kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (19/9).
Dalam persidangan dihadirkan saksi ke tujuh dan delapan yakni ayah korban Losawato Telaumbanua dan kakaknya, Antonius Piaman Telaumbanua.
Dalam kesaksiannya, Antonius mengungkap bahwa terdakwa, Adan, telah memanfaatkan situasi dengan mengaku sebagai panitia penerimaan calon siswa TNI AL.
Terdakwa menjanjikan Iwan akan lulus sebagai prajurit TNI AL dengan syarat keluarga harus membayar sejumlah uang.
“Terdakwa ini sangat meyakinkan kami. Dia bilang mudah untuk masuk TNI karena dia memiliki kenalan di dalam. Awalnya, dia meminta 2 juta rupiah untuk biaya bimbingan belajar dan cek kesehatan,” ujar Antonius di hadapan majelis hakim dan Oditur.
Keluarga Iwan, yang berasal dari keluarga petani, berusaha keras mengumpulkan uang dengan cara meminjam dari koperasi. Namun, permintaan uang terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Hingga akhirnya, total uang transferan yang ada buktinya mencapai Rp221 juta rupiah, sementara total kerugian yang dialami keluarga termasuk uang tunai lainnya mencapai Rp555 juta rupiah.
Antonius juga menyampaikan bahwa ibu mereka jatuh sakit parah sejak Iwan hilang kontak setelah mengikuti seleksi tersebut. Hingga saat ini, kesehatan sang ibu terus memburuk akibat beban psikologis dan ekonomi yang menghantam keluarga.