Pihak kecamatan telah menggelar pertemuan dengan AF dan ES. KUA kecamatan pun meminta kedua belah pihak membatalkan pernikahannya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Andi Amir, kedua belah pihak diberikan pemahaman tentang pelanggaran syariat Islam yang mereka buat, dan kedua belah pihak mengakui kekhilafannya karena kurang pahamnya terhadap ilmu agama.
“Akhirnya kedua pihaknya membatalkan pernikahannya dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi dan bersedia menerima sanksi hukum bila tetap melakukannya,” kata Andi Amir.
Dia menambahkan, pemerintah Kecamatan Lubeg tidak akan diam ketika ada patologi sosial yang ada di lingkungan masyarakat.
Dengan adanya kejadian itu, selaku Camat Lubeg, Andi Amir minta tokoh masyarakat beserta RW dan RT turut melakukan pengawasannya agar bisa mendeteksi kejadian patologi sosial pada lingkungannya.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus pernikahan sesuai dengan aturan hukum negara dan sesuai syariat Islam. Uruslah pernikahan di Kantor Urusan Agama agar tidak terjadi masalah kedepannya,” kata Andi Amir.