“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan sinergi antara Rutan Muara Labuh dengan kepolisian, yang bersangkutan berhasil kami tangkap kembali dalam waktu 2×24 jam,” katanya.
Yudi mengatakan Reza selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan program asimilasi dapat dikenai sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan hak asimilasi.
“Narapidana yang melanggar aturan asimilasi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk langkah selanjutnya, yang bersangkutan akan kami proses sesuai ketentuan,” katanya.
Selain penanganan terhadap Reza, Rutan Kelas IIB Muara Labuh juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pengawasan program asimilasi luar.
“Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memperketat pengawasan terhadap narapidana yang menjalani asimilasi luar. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kami untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperbaiki sistem pembinaan,” pungkasnya.













