Sumbarkita – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan surat keberatan atas penghentian penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang polisi wanita (Polwan) di Polda Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, LBH Padang meminta penyidik menggelar perkara untuk menguji kembali dasar penghentian penyelidikan tersebut.
Pendamping hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamda, mengatakan surat keberatan tersebut telah disampaikan ke Polda Sumbar pada Selasa (28/7/2026). Menurutnya, penghentian penyelidikan dilakukan sebelum seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh.
“Hari ini kami tim pendamping hukum dari LBH Padang selaku pendamping hukum korban telah resmi mengantarkan surat keberatan terkait penghentian penyelidikan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh seorang Polwan, yang mana diduga dilakukan oleh seorang rekan kerja sekaligus atasan yang bersama-sama berdinas di Polda Sumatera Barat,” kata Annisa kepada wartawan di Polda Sumbar.
Selain mengajukan keberatan, kata Annisa, pihaknya juga meminta penyidik menggelar perkara.
“Kami juga secara resmi meminta dilakukan gelar perkara agar bisa mengungkap kembali apa yang menjadi persoalan dari penghentian penyelidikannya,” ujarnya.
Annisa menilai masih terdapat alat bukti yang belum dipertimbangkan dalam penyelidikan, yakni hasil pemeriksaan psikologis korban. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan alat bukti yang diakui dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Di dalam proses penyelidikan ini ada alat bukti yang belum dilakukan, sebagaimana di dalam Pasal 24 UU TPKS, pemeriksaan psikologis merupakan alat bukti yang sah, namun itu tidak digunakan pada tahap penyelidikan,” katanya.
Ia membandingkan proses penyelidikan pidana dengan penanganan perkara di Propam Polda Sumbar. Dalam proses etik tersebut, kata Annisa, pemeriksaan psikologis telah dilakukan dan dinyatakan terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran etik.











