SUMBARKITA.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat mensosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024. Hal itu untuk pedoman kepada seluruh jajaran sekolah mulai dari jenjang PAUD, SD hingga SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Pasbar, Agusli didampingi Kabid SMP Reflisman, Kasi peserta Didik Samsul Bahri, dan Kasi Kurikulum SMP Yulia Fitra melakukan sosialisasi PPDB SMP di SMPN 1 Luhak Nan Duo dan diikuti oleh seluruh kepala sekolah SMP se Pasaman Barat.
Dalam arahannya Agusli menyampaikan, bahwa menurut informasi Ombudsman tahun 2022, proses PPDB di Sumatera Barat banyak dilaporkan Masyarakat. Oleh sebab itu, Agusli berharap pada 2023 ini kesalahan harus diminimalisir, sehingga masyarakat merasa nyaman.
Kadisdik menegaskan, pada proses PPDB SD dan SMP dilarang melakukan pungutan, mengkoordinir pengadaan pakaian seragam siswa baru atau istilah pembayaran uang bangku.
”Andaikan ada oknum Kepala Sekolah atau panitia PPDB sekolah yang terbukti melanggar aturan yang ada, maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas sesuai ketentuan,” katanya.
Kemudian, Agusli juga mengajak seluruh Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan dan komite sekolah berupaya meciptakan sekolah yang sehat, bersih, rapi, disiplin, dan tidak ada kekerasan.
“Kondisi ini tentu akan menyenangkan bagi warga sekolah. Jika di sekolah sudah tercipta suasana yang menyenangkan, tentu sekolah kita akan dinilai baik oleh masyarakat. Tujuan pembelajaran tidak sulit untuk dicapai, tentu sekolah kita juga akan menjadi sekolah favorit di mata masyarakat,” tandasnya. ***