Sumbarkita – Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan penangguhan penahanan terhadap delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang dosen Fort de Kock saat pengamanan aset pada Juli 2026.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang berjalan. Pemko juga telah menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pendampingan kepada delapan personel tersebut.
Menurut Rismal, kasus ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Pemko menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk mengajukan penangguhan penahanan dengan menjadikan pemerintah kota dan keluarga sebagai penjamin.
“Kita tegas untuk hormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP adalah orang yang benar-benar telah melakukan kesalahan. Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik,” kata Rismal, Jumat (9/10/2026).
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan keterangan dan bukti yang menurut Pemko dapat meringankan para personel kepada penyidik. Meski demikian, Rismal menegaskan pihaknya menghormati keputusan penyidik yang telah menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
Rismal menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan setelah penyidik menahan para personel pada Senin (5/10/2026). Pemko bahkan telah mengajukan permohonan tersebut lebih dari satu kali.
“Penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personel kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, di mana pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Hasilnya bagaimana? Tentu kita tunggu bagaimana respons dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Pemko Jelaskan Latar Belakang Pengamanan Aset
Rismal menyebut, peristiwa yang berujung pada perkara hukum tersebut bermula ketika tim SK 4 melaksanakan pemasangan plang penanda barang milik daerah di atas tanah seluas 5.528 meter persegi pada akhir Juli 2026.
Menurut keterangan Pemko Bukittinggi, tanah tersebut dibeli pemerintah kota pada 2007. Pemko menyebut pembelian itu didukung Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 yang, menurut pemerintah daerah, saat ini berada dalam penguasaan Pemko.
Pemerintah kota juga menyatakan pemasangan plang dilakukan sebagai bagian dari penertiban dan pengamanan aset daerah, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Namun, proses pemasangan plang tersebut mendapat penolakan yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan. Peristiwa itu kemudian berujung pada perkara dugaan kekerasan yang kini ditangani kepolisian.
Pemko Bukittinggi berpandangan, peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan kepemilikan aset antara pemerintah kota dan Yayasan Fort de Kock. Pandangan tersebut merupakan keterangan dari pihak pemerintah daerah, sementara penanganan perkara dugaan kekerasan tetap berada dalam proses hukum.
Pemko menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada delapan personel Satpol PP sembari menunggu keputusan kepolisian atas permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.














