Sumbarkita – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat sedikitnya 26 orang meninggal dunia akibat insiden di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan sejak 2020 hingga Oktober 2026.
Jumlah tersebut bertambah setelah empat pekerja tambang tewas akibat longsor di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Selasa (6/10/2026).
Keempat korban masing-masing Rafli Irfan (25), Defriadi (43), Zulpad Rianto (42), dan Firmandani (25). Mereka merupakan warga Nagari Lubuk Gadang dan sekitarnya.
Sebelum insiden terbaru tersebut, WALHI Sumbar mencatat 22 orang meninggal dunia dalam sejumlah kejadian di lokasi tambang emas ilegal sepanjang 2020 hingga 2024. Selain korban tewas, sejumlah insiden juga menyebabkan belasan pekerja mengalami luka-luka.
Berdasarkan catatan tersebut, insiden pada April 2020 di Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batanghari, menewaskan sembilan orang.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2021, insiden di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Belum genap empat bulan berselang, insiden kembali terjadi di Nagari Abai pada 10 Mei 2021. Kejadian tersebut menewaskan delapan orang dan menyebabkan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka.
Catatan berikutnya terjadi pada 30 Oktober 2024 di Kimbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari. Dalam kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia.
Jika digabungkan dengan empat korban longsor di Jorong Jujutan pada Oktober 2026, total korban meninggal dalam rangkaian insiden tambang emas ilegal yang tercatat WALHI Sumbar mencapai 26 orang dalam kurun waktu sekitar enam tahun.













