Sumbarkita – Harapan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menikmati kenaikan gaji pada 2025 tampaknya belum akan terwujud. Hingga awal November, belum ada tanda-tanda kebijakan baru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiun.
Dengan demikian, gaji pensiunan PNS untuk seluruh golongan I hingga IV, termasuk janda dan duda pensiunan PNS, masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda/duda PNS.
Kedua PP tersebut menjadi dasar pemberlakuan kenaikan gaji ASN aktif sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, hingga kini belum ada pembaruan untuk tahun 2025.
Meski demikian, aturan tersebut menegaskan hak pensiunan atas tunjangan pasangan, anak, dan pangan yang melekat selama masa pensiun agar kesejahteraan pasca-kerja tetap terjamin.
Berikut daftar gaji pokok pensiunan PNS golongan IV sesuai PP No. 8 Tahun 2024:
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Angka-angka tersebut merupakan gaji pokok pensiun, belum termasuk tunjangan yang melekat seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan.
Nominal akhir yang diterima pensiunan bisa berbeda tergantung pada pangkat terakhir, masa kerja, dan jenis pensiun yang dijalani.













