Minggu, 2 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

3 Tahun Lebih Tak Masuk Kerja, PNS di Pasaman Barat Belum Dipecat, Justru Terima Gaji

Oleh : Holy Adib
Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:51 WIB
in Zona Sumbar
Kantor Bupati Pasaman Barat.

Kantor Bupati Pasaman Barat.


Sumbarkita — Seorang PNS di Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tidak masuk kantor lebih dari tiga tahun. Namun, ia belum dipecat sampai sekarang, bahkan menerima gaji sampai Mei 2026 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sampai 2024.

Hal itu merupakan salah satu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Pasaman Barat Tahun 2025. Laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2026.

BPK mengetahui hal itu setelah memeriksa dokumen daftar hadir pegawai, amprah gaji, dan pembayaran TPP.

Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan Damkar Pasaman barat pada 20 April 2026, pegawai tersebut tidak masuk kerja sejak 2023 hingga April 2026.

BACAJUGA

Apresiasi Turnamen Bola Voli, Wali Kota Padang: Wadah Pembinaan Atlet Muda

Tutup Yamaha Cup Race II 2026, Wali Kota Padang Sebut Balap Resmi Dapat Cegah Kenakalan Remaja

Dalam laporan itu disebutkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat telah melaksanakan sidang kode etik terhadap pegawai itu pada 5 September 2024. Hasilnya, pegawai itu terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 243 hari terhitung dari Januari 2023 sampai Agustus 2024.

Atas pelanggaran tersebut, pegawai itu dikenakan sanksi kode etik berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Pemkab Pasaman Barat pada 2024 meminta pegawai itu untuk memproses kelebihan pembayaran gaji dan TPP sebesar Rp43.157.600. Besaran kelebihan pembayaran itu diungkap pada LHP BPK Perwakilan Sumatera Barat Nomor 29.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Namun, pegawai itu belum menindaklanjuti permintaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran BPK selanjutnya, selama 2025 pegawai itu masih menerima gaji dan TPP. BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan kepada pegawai tersebut pada 2025 sebesar Rp43.993.790.


123Next
TOPIK ASN mangkirASN Pasaman Barataturan disiplin PNSBerita ASNberita pasaman baratberita PNSBKPSDM Pasaman BaratBPKBPK Sumatera Baratdisiplin PNSGaji PNSgaji PNS tetap dibayarhukuman disiplin PNSLHP BPKpelanggaran disiplin ASNpemecatan PNSPemerintah Kabupaten Pasaman BaratPemkab Pasaman BaratPNS bolos 3 tahunPNS mangkirPNS Pasaman BaratPNS tidak masuk kerjaPNS tidak masuk kerja 3 tahunPP Nomor 94 Tahun 2021Satpol PP Pasaman BaratSumatera BaratsumbarkitaTambahan Penghasilan PegawaiTemuan BPKTPP ASNYosmar Difia

Baca Juga

Apresiasi Turnamen Bola Voli, Wali Kota Padang: Wadah Pembinaan Atlet Muda

Apresiasi Turnamen Bola Voli, Wali Kota Padang: Wadah Pembinaan Atlet Muda

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:14 WIB
Tutup Yamaha Cup Race II 2026, Wali Kota Padang Sebut Balap Resmi Dapat Cegah Kenakalan Remaja

Tutup Yamaha Cup Race II 2026, Wali Kota Padang Sebut Balap Resmi Dapat Cegah Kenakalan Remaja

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:01 WIB
Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:14 WIB
Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan Kemenhaj atas Pelayanan Jemaah Haji 1447 H

Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan Kemenhaj atas Pelayanan Jemaah Haji 1447 H

Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:20 WIB
Bupati Terharu Saksikan 390 Siswa Ikuti MPLS di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Dharmasraya

Bupati Terharu Saksikan 390 Siswa Ikuti MPLS di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Dharmasraya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:52 WIB
Pemko Padang Matangkan Persiapan Hari Jadi Kota ke-357, Maigus Tinjau Sejumlah Venue

Pemko Padang Matangkan Persiapan Hari Jadi Kota ke-357, Maigus Tinjau Sejumlah Venue

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:47 WIB
Next Post
Tutup Yamaha Cup Race II 2026, Wali Kota Padang Sebut Balap Resmi Dapat Cegah Kenakalan Remaja

Tutup Yamaha Cup Race II 2026, Wali Kota Padang Sebut Balap Resmi Dapat Cegah Kenakalan Remaja

#TERPOPULER

  • Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

    Seorang Pria di Padang Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Laki-Laki Lain 5 Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibacok di Ladang, Pria di Agam Berlumuran Darah Tiba di Rumah, Istri Lapor ke Polres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Kecelakaan Beruntun di Lurah Barangin Pasaman, Truk Ditabrak Truk, lalu Masuk Jurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turis Australia Tewas Saat Menyelam di Perairan Mentawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disambar Petir di Sawah, Petani di Agam Tewas, 3 Bagian Tubuh Alami Luka Bakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Apresiasi Turnamen Bola Voli, Wali Kota Padang: Wadah Pembinaan Atlet Muda

Apresiasi Turnamen Bola Voli, Wali Kota Padang: Wadah Pembinaan Atlet Muda

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:14 WIB
Tutup Yamaha Cup Race II 2026, Wali Kota Padang Sebut Balap Resmi Dapat Cegah Kenakalan Remaja

Tutup Yamaha Cup Race II 2026, Wali Kota Padang Sebut Balap Resmi Dapat Cegah Kenakalan Remaja

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:01 WIB
Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

3 Tahun Lebih Tak Masuk Kerja, PNS di Pasaman Barat Belum Dipecat, Justru Terima Gaji

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:51 WIB
18 Dosen dan Tendik UIN IB Padang Ikuti Sertifikasi Service Excellence dan Administrasi Perkantoran

18 Dosen dan Tendik UIN IB Padang Ikuti Sertifikasi Service Excellence dan Administrasi Perkantoran

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

Batu Pelindung Tanggul Sungai di Padang Diambil, Warga Khawatirkan Dampak Bencana

Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:14 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id