Sumbarkita – Dua pria ditangkap oleh Tim Klewang Polresta Padang karena terbukti mencuri peralatan tower PT Tower Bersama Group.
Dua pria bernama Adris Boy (43) warga Kuranji dan Afdal (33) warga Lubuk Kilangan itu ditangkap pada Jumat (20/9) di Koto Tangah.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra mengatakan aksi pencurian keduanya terekam kamera pengawas (CCTV) dan langsung dilaporkan oleh pegawai perawatan maintenance tower yakni Zulkifli.
“Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta,” kata dia pada Sabtu (21/9).
Sementara itu, Dedy mengungkapkan ketika ditangkap, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang Rp1,9 juta, satu tas berisi dua perangkat tali, satu tas kecil berisi perkakas, dan satu unit motor Yamaha Jupiter.
“Pelaku saat ini sudah kami bawa ke Polresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.