Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyoroti pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam serta diskotik setelah petugas menemukan sejumlah pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dalam razia beberapa hari lalu.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memperkuat koordinasi dengan Polresta Padang untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Hal itu disampaikan Muharlion usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).
“Kami meminta Satpol PP berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti temuan kasus di lapangan secara bersama-sama,” ujar Muharlion.
Menurutnya, koordinasi antarinstansi diperlukan untuk mengantisipasi praktik penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam sejak dini.
Muharlion juga menyebut pengelola tempat hiburan malam dapat dikenai sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun regulasi daerah. Sanksi tersebut, kata dia, dapat berupa pencabutan izin usaha, baik sementara maupun permanen.
“Pengelola yang melanggar Perda Ketertiban Umum maupun aturan perizinan usaha bisa dikenakan sanksi pencabutan izin, baik sementara maupun permanen,” katanya.
Ia mengatakan mekanisme penindakan dan pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota Padang.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran memastikan Pemerintah Kota Padang akan menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
“Kami sudah membentuk Tim Gabungan untuk mengevaluasi seluruh perizinan, termasuk izin penjualan minuman keras dan izin operasional tempat hiburan itu,” tutur Fadly.
Fadly menjelaskan, evaluasi perizinan usaha hiburan malam melibatkan kewenangan berjenjang antara Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Saat ini, Tim Gabungan tengah mengumpulkan fakta dan bukti terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan ketika penertiban berlangsung.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran aturan, kami tidak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha,” tegas Fadly.
Pemko Padang menyatakan penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam akan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
Evaluasi menyeluruh yang dilakukan Tim Gabungan diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penindakan terhadap pengelola tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan.













