Oleh: Paimal Andri*
Di tengah dana transfer ke daerah (TKD) yang berkurang, Sumatera Barat (Sumbar) masih punya peluang strategis yang bisa dimanfaatkan untuk mengatasinya: kolaborasi antara perantau Minang dan pemerintah daerah (pemda).
Ada semacam ironi yang perlu kita akui secara jujur ketika bicara soal Sumbar hari ini. Provinsi yang barangkali memiliki salah satu jaringan diaspora paling rapat dan paling militan di republik ini, justru kini gelagapan menghadapi pertanyaan paling mendasar dari sebuah pemerintahan daerah: bagaimana bertahan ketika kucuran dari pusat kian menipis. Padahal jauh sebelum istilah “TKD” akrab di telinga kita, orang Minang sudah lama hidup dengan satu keyakinan sederhana bahwa kampung halaman tidak pernah benar-benar ditinggalkan oleh mereka yang merantau. Pertanyaannya sekarang: apakah keyakinan itu masih cukup kuat untuk diandalkan sebagai jalan keluar dari krisis fiskal yang sedang kita hadapi, atau ia akan tetap menjadi sekadar romantisme kampung halaman yang berhenti di meja makan saat Lebaran?
Mari kita hadapi angkanya lebih dulu, sebab di sanalah urgensi persoalan ini sesungguhnya berpijak. Tahun 2026 merupakan titik paling berat dalam sejarah desentralisasi fiskal Indonesia. Alokasi transfer ke daerah nasional dipatok pemerintah pusat sekitar Rp693 triliun, anjlok sekitar 20 persen atau setara Rp171 triliun dibandingkan outlook 2025 yang sempat mencapai Rp848,52 triliun. Hal itu bukan penurunan biasa; ia disebut sebagai alokasi terendah sejak 2016, penurunan terdalam sepanjang seperempat abad pelaksanaan otonomi daerah di negeri ini. Sumbar pun ikut terseret arus ini. Pada fase awal perencanaan anggaran, Sumbar sempat dihadapkan pada ancaman krisis fiskal yang serius. Proyeksi awal menunjukkan potensi penurunan TKD provinsi hingga mencapai Rp849 miliar, sebuah koreksi tajam yang dirasakan merata oleh hampir seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Kendati demikian, melalui kebijakan diskresi pascabencana oleh pemerintah pusat, ancaman pemotongan tersebut akhirnya dibatalkan, dan Sumbar justru mendapat kucuran dana tambahan untuk pemulihan infrastruktur.
Namun, “penyelamatan darurat” berbasis bencana ini sama sekali tidak menghapus kenyataan pahit mengenai rapuhnya ruang fiskal di Sumbar. Pembatalan pemotongan ini hanyalah penenang sesaat, bukan solusi struktural. Fakta bahwa postur APBD Sumbar langsung terancam krisis hanya karena dinamika perencanaan di pusat membongkar masalah klasik yang akut: tingginya ketergantungan daerah pada dana transfer pusat. Data menunjukkan bahwa struktur pendapatan daerah di Sumbar masih didominasi oleh dana transfer dari pusat yang mencapai 78 hingga 87 persen dari total pendapatan daerah. Ketika keran transfer dipangkas, kapasitas fiskal bersih daerah langsung menyusut drastis, menyisakan ruang yang sangat sempit bagi pemerintah daerah.
Krisis ini semakin diperparah oleh dilema alokasi anggaran yang menjebak kabupaten dan kota di seluruh Sumbar. Di satu sisi, ruang fiskal yang sempit sudah habis tersedot untuk belanja wajib (mandatory spending) seperti belanja pegawai, termasuk beban pengangkatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di sisi lain, tambahan dana yang akhirnya dikucurkan pusat pascabencana bersifat mengikat (earmarked) khusus untuk rekonstruksi fisik. Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan kemandirian untuk mendanai program-program pembangunan mandiri, pemberdayaan ekonomi lokal misalnya.
Namun, berhenti pada keluhan soal angka adalah sikap yang tidak tepat untuk persoalan sebesar ini. Yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan sekadar defisit anggaran, melainkan wibawa otonomi daerah itu sendiri. Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil selama ini menjadi urat nadi bagi daerah untuk membayar gaji ASN dan PPPK, membiayai layanan pendidikan dan kesehatan, hingga merawat infrastruktur di tingkat nagari. Ketika pusat memangkas hak fiskal ini, daerah berisiko kehilangan kendali atas arah pembangunannya sendiri. RPJMD dan RKPD yang disusun oleh kepala daerah bisa berubah menjadi dokumen administratif belaka, sementara peran daerah menciut menjadi sekadar pelaksana proyek dari pusat. Jika ini dibiarkan, yang terancam bukan hanya anggaran tahun berjalan, tetapi makna otonomi yang selama ini kita perjuangkan bersama.
Kolaborasi yang sudah lama ada
Kolaborasi antara ranah dan rantau bukan gagasan baru yang perlu dirintis dari nol oleh Sumbar. Kerja sama itu sudah berjalan puluhan tahun, meski sering dalam bentuk yang informal dan tersebar: kiriman uang untuk keluarga, urunan Ikatan Perantau Minang untuk membangun jalan, masjid, dan sekolah, serta bantuan spontan saat nagari ditimpa bencana. Modal sosial berupa budaya saiyo sakato dan semangat gotong royong itu justru paling terasa hidup di kalangan perantau yang jauh dari kampung halaman, seolah jarak justru mempertajam rasa memiliki mereka terhadap ranah, bukan melunturkannya.
Dalam berita Khazminang.id terbitan 24 Mei 2026, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam Forum Silaturahmi Minangkabau Diaspora Network Global yang digelar di Jakarta, mengajak perantau Minang pulang dan berkontribusi nyata bagi kampung, demi kemajuan Sumbar. Mengajak perantau untuk “pulang” bukan dalam pengertian fisik semata, melainkan lewat kontribusi pemikiran, investasi, dan transfer pengetahuan. Ia juga menegaskan bahwa Sumbar tidak bisa lagi bertumpu sepenuhnya pada APBD, dan perlu memperkuat pembangunan lewat kolaborasi dengan dunia usaha serta diaspora, sebab Sumbar memiliki potensi di berbagai sektor, mulai dari pertanian, pariwisata, perdagangan hingga ekonomi kreatif, termasuk sumber daya alam yang menjadi kekuatan utama daerah. Paradigma yang didorong adalah pergeseran dari “brain drain” menjadi “brain gain”: bukan lagi meratapi talenta terbaik yang pergi merantau, melainkan memanfaatkan kembali pengalaman dan jejaring yang mereka bawa pulang dalam bentuk lain.














