Sumbarkita — Empat polisi di Polres Solok Selatan dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Pemecatan mereka berlangsung dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di markas polres setempat pada Senin (21/9/2026).
Kepala Polres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan bahwa keempat polisi tersebut masing-masing berinisial A (Bripda), S (Bripda), FAP (Brigadir), dan MS (Bripka).
“Keputusan PTDH ini diberikan kepada empat personel yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Surat Petikan Keputusan Kapolda Sumatera Barat. Seluruh prosesnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” ujar Andreanaldo saat memimpin Upacara PTDH tersebut.
Andreanaldo menyampaikan bahwa pihaknya menggelar upacara tersebut sebagai wujud komitmen pemimpin Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Pihaknya melakukan upacara tersebut juga untuk memberikan sanksi tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
Dalam upacara keempat polisi yang dipecat tidak hadir. Karena itu, prosesi pemecatan dilakukan oleh Andreanaldo dengan mencoret foto keempat polisi tersebut, yang dipegang oleh empat anggota polres.
Perihal pelaksanaan Upacara PTDH tersebut, Andreanaldo mengatakan bahwa hal itu bukanlah hal yang mudah secara emosional. Sebagai sesama manusia, ia mengaku merasa berat dan sedih karena keputusan tersebut tidak hanya berdampak kepada para polisi yang dipecat, tetapi juga kepada keluarga besar mereka masing-masing.
Meski demikian, Andreanaldo menekankan bahwa setiap polisi bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan, menjaga integritas, dan menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan kode etik profesi. Ia menyampaikan bahwa pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan pembinaan disiplin di lingkungan Polri.
Karena itu, Andreanaldo berharap agar Upacara PTDH tidak kembali terjadi di Polres Solok Selatan. Ia mengingatkan semua personel untuk mengambil hikmah dari peristiwa tersebut dan menjadikannya sebagai pelajaran berharga dalam melaksanakan tugas.














