Sumbarkita – DPRD Kota Padang menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Padang dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026).
Tiga Ranperda tersebut berkaitan dengan perubahan susunan perangkat daerah, penanaman modal dan kemudahan investasi, serta perubahan aturan mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji. Sidang dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padang.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, tiga Ranperda tersebut terdiri atas dua usulan perubahan regulasi dan satu regulasi baru.
“Hari ini DPRD secara resmi menerima tiga Ranperda dari Pemko Padang, yakni dua proposal perubahan aturan dan satu usulan regulasi baru,” ujar Muharlion.
Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah. Perubahan itu antara lain diarahkan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan dengan pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kota Padang.

DPRD menilai nomenklatur Dinas Pariwisata perlu disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Langkah tersebut dikaitkan dengan upaya Padang mengembangkan sektor ekonomi kreatif dan proyeksi kota tersebut dalam jejaring kota kreatif UNESCO.
Selain itu, DPRD mendorong penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar keberadaannya tercantum secara jelas dalam regulasi mengenai perangkat daerah.
“Penyesuaian ini dibutuhkan karena kita belum memiliki bidang khusus yang menangani ekonomi kreatif, sekaligus memperkuat payung hukum BPBD,” kata Muharlion.

Ranperda kedua yang disampaikan Pemko Padang mengatur penanaman modal dan kemudahan investasi. DPRD menilai regulasi tersebut perlu memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha yang akan menanamkan modal di Kota Padang.
Muharlion mengatakan, insentif pada masa awal investasi menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam regulasi tersebut, terutama bagi pelaku usaha yang baru memulai kegiatan bisnis.
“Pengusaha di tahun-tahun awal biasanya membutuhkan insentif pajak agar bisnis dapat berjalan, sehingga investasi di Padang semakin bergairah,” lanjut Muharlion.

Sementara itu, pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri diarahkan untuk memperluas ruang usaha badan usaha milik daerah tersebut.
DPRD mendorong Perumda PSM tidak hanya mengandalkan layanan transportasi umum Trans Padang. Sejumlah peluang usaha yang disebut antara lain pengelolaan perparkiran digital di kawasan strategis hingga penyediaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mendukung kebutuhan operasional kendaraan dinas.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi DPRD yang telah memfasilitasi pembahasan tiga Ranperda tersebut. Menurutnya, pengajuan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengajukan tiga Ranperda ini untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi nasional yang lebih tinggi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutur Fadly Amran.
Fadly mengatakan penyesuaian regulasi investasi dan struktur perangkat daerah diharapkan dapat mempercepat proses perizinan serta mendukung masuknya investasi ke Kota Padang.
Selain itu, Pemko Padang mendorong diversifikasi usaha Perumda PSM ke sejumlah bidang, seperti otomotif, karoseri, perbengkelan, dan parkir digital. Pengembangan lini usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap DPRD Kota Padang dapat membahas ketiga Ranperda ini sesuai tahapan sidang agar regulasi tersebut dapat segera diterapkan,” pungkas Fadly.














