Senin, 21 September 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Advertorial

DPRD Padang Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Strategis Pemko, dari Ekonomi Kreatif hingga Kemudahan Investasi

Oleh : Mengki Kurniawan
Senin, 21 September 2026 | 16:31 WIB
in Advertorial
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemko Padang, Senin (21/9/2026).

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diajukan Pemko Padang, Senin (21/9/2026).


Sumbarkita – DPRD Kota Padang menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Padang dalam rapat paripurna, Senin (21/9/2026).

Tiga Ranperda tersebut berkaitan dengan perubahan susunan perangkat daerah, penanaman modal dan kemudahan investasi, serta perubahan aturan mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji. Sidang dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padang.

BACAJUGA

Ketua DPRD Sumbar Minta KWT Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Keluarga

DPRD Sumbar dan Polda Perkuat Sinergi Jaga Ketertiban Aksi Massa

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, tiga Ranperda tersebut terdiri atas dua usulan perubahan regulasi dan satu regulasi baru.

“Hari ini DPRD secara resmi menerima tiga Ranperda dari Pemko Padang, yakni dua proposal perubahan aturan dan satu usulan regulasi baru,” ujar Muharlion.

Salah satu yang menjadi perhatian DPRD adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah. Perubahan itu antara lain diarahkan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan dengan pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kota Padang.

DPRD menilai nomenklatur Dinas Pariwisata perlu disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Langkah tersebut dikaitkan dengan upaya Padang mengembangkan sektor ekonomi kreatif dan proyeksi kota tersebut dalam jejaring kota kreatif UNESCO.

Selain itu, DPRD mendorong penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar keberadaannya tercantum secara jelas dalam regulasi mengenai perangkat daerah.

“Penyesuaian ini dibutuhkan karena kita belum memiliki bidang khusus yang menangani ekonomi kreatif, sekaligus memperkuat payung hukum BPBD,” kata Muharlion.

Ranperda kedua yang disampaikan Pemko Padang mengatur penanaman modal dan kemudahan investasi. DPRD menilai regulasi tersebut perlu memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha yang akan menanamkan modal di Kota Padang.

Muharlion mengatakan, insentif pada masa awal investasi menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam regulasi tersebut, terutama bagi pelaku usaha yang baru memulai kegiatan bisnis.

“Pengusaha di tahun-tahun awal biasanya membutuhkan insentif pajak agar bisnis dapat berjalan, sehingga investasi di Padang semakin bergairah,” lanjut Muharlion.

Sementara itu, pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri diarahkan untuk memperluas ruang usaha badan usaha milik daerah tersebut.

DPRD mendorong Perumda PSM tidak hanya mengandalkan layanan transportasi umum Trans Padang. Sejumlah peluang usaha yang disebut antara lain pengelolaan perparkiran digital di kawasan strategis hingga penyediaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mendukung kebutuhan operasional kendaraan dinas.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi DPRD yang telah memfasilitasi pembahasan tiga Ranperda tersebut. Menurutnya, pengajuan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengajukan tiga Ranperda ini untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi nasional yang lebih tinggi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutur Fadly Amran.

Fadly mengatakan penyesuaian regulasi investasi dan struktur perangkat daerah diharapkan dapat mempercepat proses perizinan serta mendukung masuknya investasi ke Kota Padang.

Selain itu, Pemko Padang mendorong diversifikasi usaha Perumda PSM ke sejumlah bidang, seperti otomotif, karoseri, perbengkelan, dan parkir digital. Pengembangan lini usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap DPRD Kota Padang dapat membahas ketiga Ranperda ini sesuai tahapan sidang agar regulasi tersebut dapat segera diterapkan,” pungkas Fadly.


TOPIK DPRD PadangEkonomi KreatifFadly AmranInvestasi PadangMuharlionPAD PadangPemko PadangPerumda PSMRanperda PadangTrans Padang

Baca Juga

Ketua DPRD Sumbar Minta KWT Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Keluarga

Ketua DPRD Sumbar Minta KWT Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Keluarga

Minggu, 20 September 2026 | 09:12 WIB
DPRD Sumbar dan Polda Perkuat Sinergi Jaga Ketertiban Aksi Massa

DPRD Sumbar dan Polda Perkuat Sinergi Jaga Ketertiban Aksi Massa

Jumat, 18 September 2026 | 13:07 WIB
​Jadi Pembicara Bimtek Pengusaha, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong UMKM Terus Belajar dan Perluas Jaringan

​Jadi Pembicara Bimtek Pengusaha, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong UMKM Terus Belajar dan Perluas Jaringan

Rabu, 16 September 2026 | 00:00 WIB
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Ekonomi Pesisir Lewat Budidaya Ikan Kerapu

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Ekonomi Pesisir Lewat Budidaya Ikan Kerapu

Minggu, 13 September 2026 | 21:06 WIB
Gajah Zidan Dirantai untuk Pengamanan, Dinas Pariwisata Bukittinggi Terus Upayakan Evakuasi

Gajah Zidan Dirantai untuk Pengamanan, Dinas Pariwisata Bukittinggi Terus Upayakan Evakuasi

Minggu, 13 September 2026 | 14:57 WIB
Terima Aksi Damai Buruh dan Ojol, Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Pastikan Aspirasi Dikawal

Terima Aksi Damai Buruh dan Ojol, Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Pastikan Aspirasi Dikawal

Jumat, 11 September 2026 | 00:00 WIB
Next Post
Rumah Terbakar di Padang, Asap Tebal dan Api Muncul dari Lantai Dua

Rumah Terbakar di Padang, Asap Tebal dan Api Muncul dari Lantai Dua

#TERPOPULER

  • Diduga Terlibat Mafia, Kepala Polres Mentawai Dinonaktifkan Sementara

    Dinonaktifkan sebagai Kepala Polres Mentawai, Rory Ratno Bantah Terlibat Kasus Mafia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Masuk Kerja Sebulan Lebih, 4 Polisi di Solok Selatan Dipecat, Ada yang Baru Dinas 2 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Tewas Terlindas Truk Sendiri Saat Cek Kolong di Lima Puluh Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galodo Terjang Kantor Bupati Solok, Material Batu Meluap ke Jalan Raya Solok-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Kuliner Minta Kepastian Keamanan dan Status Ruko Sebelum Dipindahkan ke Padang Teater Pasar Raya Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Warga Dua Perumahan di Kabupaten Solok Mengungsi Akibat Galodo

Warga Dua Perumahan di Kabupaten Solok Mengungsi Akibat Galodo

Senin, 21 September 2026 | 22:10 WIB
Wakil Wali Kota Padang Panjang Lantik Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM

Wakil Wali Kota Padang Panjang Lantik Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM

Senin, 21 September 2026 | 22:00 WIB
Detik-Detik Warga Berlarian Selamatkan Diri dari Galodo Susulan di Solok

Detik-Detik Warga Berlarian Selamatkan Diri dari Galodo Susulan di Solok

Senin, 21 September 2026 | 21:32 WIB
Galodo Terjang Kompleks Bupati Solok, Tiga Gedung OPD Rusak Parah

Galodo Terjang Kompleks Bupati Solok, Tiga Gedung OPD Rusak Parah

Senin, 21 September 2026 | 21:28 WIB
Galodo Terjang Kantor Bupati Solok, Material Batu Meluap ke Jalan Raya Solok-Padang

Galodo Hantam Kompleks Kantor Bupati Solok, Jalan Solok-Padang Tak Bisa Dilalui

Senin, 21 September 2026 | 21:05 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id