SUMBARKITA.ID — Seorang wanita berinisial NA (33) dan RF (19) warga Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman diamankan oleh jajaran Polres Pariaman karena diduga berbuat terlarang yakni penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di kawasan Lohong, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kasat Narkoba Kota Pariaman , AKP Heritsyah mengungkapkan kronologi penangkapan kedua pelaku yang sebelumnya telah menjadi target.
Saat itu kedua pelaku terlihat berboncengan dengan motor di Pariaman, petugas kemudian mengikutinya
“Sampai di satu kafe, mereka berhenti lalu kami atur siasat untuk menciduk mereka,” sebut Heritsyah, Jumat (16/7/2021).
Mengetahui kedatangan polisi, pelaku kemudian membuang sebuah tisu.
“Setelah kami amankan mereka lalu disuruh mengambil tisu yang dibuang itu. Ternyata isinya adalah diduga satu paket sabu,” ujar dia.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku wanita oleh seorang polwan.
“Ditemukan 2 paket diduga sabu berukuran sedang di dalam bra pelaku,” terang Heritsyah.
Untuk penyelidikan lebih lanjut keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pariaman.(cp/sk)