Sumbarkita — Polisi menangkap pria pencuri ponsel di Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Rabu (29/7/2027) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronal Hidayat, mengatakan pelaku berinisial S (58) merupakan warga Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan.
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima pihaknya pada 13 Juni 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil telepon seluler milik korban saat menghadiri acara kondangan di rumah keluarganya di Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, pada 6 Juli 2026,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang ditulis Jumat (30/7).
Ia melanjutkan, pelaku memanfaatkan situasi ketika lokasi acara dipadati tamu undangan. Saat itu, korban meletakkan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A07 berwarna Light Violet di ventilasi pintu masuk rumah.
“Berdasarkan hasil awal, pelaku mengambil ponsel itu untuk digunakan secara pribadi,” ujarnya.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia menyebut S telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya.













