Sumbarkita — Dua orang tertangkap tangan oleh petugas kemananan PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) saat mencuri tanda buah segar sawit di kebun Blok H2 perusahaan sawit itu, Jorong Kamang Makmur, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 6.00 WIB.
Kepala Polsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, mengatakan bahwa satu orang dari dua pelaku tersebut kabur dengan sepeda motor. Sementara itu, satu orang lagi ditangkap oleh tiga petugas keamanan perusahaan.
Syafrinaldi menginformasikan bahwa pelaku yang tertangkap tersebut berinisial AJS (24 tahun), warga Jorong Kamang Makmur.
“Setelah menangkap pelaku, petugas keamanan perusahaan mengantarkan pelaku ke polsek dan membuat laporan polisi,” ujar Syafrinaldi pada Rabu (29/7/2026).
Perihal pencurian yang dilakukan oleh pelaku, Syafrinaldi menerangkan bahwa kedua pelaku berangkat dari rumah pukul 4.00 WIB dengan sepeda motor ke kebun Blok H2, yang lokasinya jauh dari kantor perusahaan. Pada pukul 6.00 WIB keduanya ketahuan sedang memanen tandan buah segar sawit oleh tiga petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli.
Saat ketahuan tersebut, kata Syafrinaldi, salah seorang pelaku langsung kabur dengan sepeda motor dan meninggalkan rekannya. Ia menyebut bahwa petugas keamanan langsung menangkap pelaku yang tertinggal.
“Dia mencuri 18 tandan sawit. Nilai kerugiannya Rp520 ribu. Menurut KUHP baru (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023—red), nilai kerugian pencurian di atas Rp500 ribu dapat diproses hukum sebagai pencurian biasa,” tutur Syafrinaldi.
Atas kasus tersebut, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian biasa itu, katanya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Syafrinaldi mengungkapkan bahwa pelaku yang tertangkap mengaku bahwa ia akan menggunakan uang penjualan sawit itu untuk memperbaiki sepeda motor dan ponselnya.













