SUMBARKITA.ID — Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) delapan penyidikan perkara, tiga penyelidikan, delapan restorative justice dan sejumlah kegiatan lainnya selama periode Januari-Juli 2023.
“Di bidang pidana khusus ada delapan perkara yang telah dilakukan penyidikan. Delapan itu merupakan perkara berdasarkan pengembangan perkara pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat sudah tahap persidangan,” ungkap Kajari Pasbar Muhammad Yusuf Putra kepada wartawan usai pelaksanaan upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun 2023 di Aula Kejaksaan setempat, Sabtu (22/7/2023).
Ia menambahkan, terdapat satu perkara baru penyidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada PDAM Tirta Gumilang senilai Rp3 miliar pada tahun 2016-2021.
“Untuk penyelidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi terhadap sewa tanah kas desa Muaro Kiawai di Gunung Tuleh. Khusus perkara tanah kas desa ini kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar dan sudah naik ke penyidikan,” sampainya.
Selain itu, penyelidikan perkara dugaan pidana kegiatan replanting kelapa sawit di Sasak Ranah Pasisia Pasaman Barat dan tidak tertutup kemungkinan di kecamatan lainnya.
Kejari Pasbar juga melakukan delapan penghentian penuntutan atau restorative justice yang terdiri dari empat perkara tindak dana narkotika terhadap pecandu dan penyalahgunaan narkotika dan empat perkara orang harta benda (oharda).
Selain kasus-kasus tersebut, Kejari Pasbar juga menangani banyak perkara lainnya.
“Mohon dukungan semua lapisan masyarakat Pasbar dalam mengawal kinerja kejaksaan. Selain penindakan dan kepastian hukum, juga dilakukan penegakan hukum secara humanis seperti restorative justice,” tandasnya. ***