Padang – Remaja berinisial HH (17) harus berurusan dengan polisi karena ketahuan melecehkan pacaranya sebanyak tiga kali.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan pelaku berhasil ditangkap di kawasan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Rabu, 6 Maret 2024.
Ia menyampaikan, perbuatan tersebut terungkap ketika pacarnya Bunga (nama samaran) berumur 16 tahun mengaku telah melakukan persetubuhan dengan pelaku.
“Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB. Korban bercerita kepada orang tuanya kalo dirinya telah melakukan hal telarang sebanyak 3 kali dengan pelaku,” katanya pada Kamis, 7 Maret 2024.
Atas hal tersebut, kata Ipda Yanti, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
“Sudah dua pekan pelaku dicari oleh polisi, pelaku langsung ditangkap ketika personel mendapatkan informasi keberadaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan dan akan ditindak lebih lanjut atas perbuatannya.
“Pelaku telah sudah kami tangkap,” pungkas Ipda Yanti.