Solok, Sumbarkita – Dua remaja di Solok, Sumatera Barat ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan.
Pelaku inisial FAS (16) dan TP (16) merupakan warga Bawah Kubang Jorong Sawah Sudut dan Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kabupaten Solok.
Keduanya ditangkap oleh personil Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota di dua lokasi berbeda di kawasan Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Selasa (30/1).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra mengatakan kasus pengeroyokan yang dilakukan kedua remaja tersebut terjadi pada Minggu, 5 November 2023 sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Kampak Tabu Karambia, Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Kedua pelajar tersebut melangggar pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Thn 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Solok Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.