Pesisir Selatan – Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa (DD).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pessel, Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Intel Dodi Susistro mengatakan, penahanan Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah dilakukan setelah melalui proses yang panjang.
Dodi mengatakan, Wali Nagari berinisial AU tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan keuangan negara Rp 376 juta dalam penggunaan dana desa tahun 2022.
“Benar, terhadap saudara AU kami lakukan penahanan terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana desa,” ujar Dodi Susistro pada wartawan, Kamis (25/4).
Ia menyebut, terungkapnya kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif yang dilakukan Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah setelah adanya laporan dari masyarakat.
Menurutnya, dari informasi tersebut tim Pidsus Kejari Pessel melakukan pengumpulan data dan informasi beserta keterangan.