Sumbarkita – Sidang tindak pidana Pemilu dugaan ijazah palsu yang menyeret Caleg PPP di Kabupaten Pesisir Selatan bernama It Arman, bergulir hingga ke upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Barat, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pesisir Selatan.
Menyikapi hal tersebut, saksi pelapor Robby Oktora mengatakan, ada fakta yang tidak terungkap oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar sebelumnya di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurutnya, berdasarkan surat pemberitahuan status pelaporan dari Bawaslu Pesisir Selatan yang diterimanya pada tanggal 4 Maret 2024, menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana Pemilu dengan terlapor It Arman sudah terpenuhi syarat formil dan materil.
Hal itu, kata dia, tertuang pada Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi.
“Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan: 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024, diberitahukan bahwa status laporan saya saat itu diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan alasan bahwa laporan tersebut terpenuhi syarat formil dan materil, serta terdapat dugaan pelanggaran Pemilu,” ujar Robby pada wartawan di Painan, Minggu (28/4).
Hal tersebut juga dikuatkan dengan surat tanda terima pelaporan yang diberikan kepadanya setelah melapor ke Bawaslu Pesisir Selatan pada tanggal 29 Februari 2024.
“Jadi, pelaporan ke Bawaslu Pessel itu tanggal 29 Februari 2024. Tanda terima tersebut saya terima pada hari yang sama setelah melapor ke Bawaslu Pesisir Selatan,” kata Robby.