Sesudah polisi mengetahui keberadaan pelaku, kata Junaidi, korban pergi ke Desa Sinunukan 4 bersama anggota keluarganya dan sejumlah pemuda. Ia menyebut bahwa petugas polsek membimbing korban dalam mencari pelaku dengan terus memberikan informasi terbaru melalui peta digital tentang keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 17.00 WIB, kata Junaidi, korban berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berhenti di pinggir jalan di Desa Sinunukan 4. Ia menyebut bahwa korban kemudian membawa pelaku ke Polsek Ranah Batahan dan membuat laporan polisi.
“Saat pelaku tiba di polsek, kaki korban terlihat luka-luka. Menurut pengakuannya, dia terluka karena terjatuh saat mengendarai sepeda motor tersebut,” ucap Junaidi.
Pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian itu, pelaku terancama hukuman maksimal lima tahun penjara.












