Sumbarkita — Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang memperkuat sistem penjaminan mutu perguruan tinggi melalui finalisasi dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan pada 7-9 Agustus 2026 di Hotel Imam Bonjol by Benhas.
Kegiatan tersebut membahas finalisasi draft kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, dan formulir mutu SPMI UIN Imam Bonjol Padang. Pembahasan dibagi dalam tiga komisi.
Komisi I dikoordinatori Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan. Komisi itu berfokus pada pembahasan standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
Komisi II dikoordinatori Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. Komisi itu membahas standar tata kelola, standar sumber daya manusia (SDM), standar keuangan, standar sarana dan prasarana, standar sistem informasi, serta standar manajemen risiko.
Sementara itu, Komisi III dikoordinatori Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. Komisi itu berfokus pada standar kemahasiswaan, standar alumni, standar kerja sama, dan standar internasionalisasi.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Imam Bonjol Padang, Hermawati, menegaskan pentingnya penyusunan standar pendidikan tinggi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.
Ia menjelaskan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi berpedoman pada PPEPP, yakni penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan. Menurutnya, setiap tahapan tersebut menjadi bagian penting yang akan dinilai dalam proses akreditasi.
“Kalau kita ingin akreditasi kita unggul, maka harus ada standar yang melampaui SN-Dikti. Standar nasional sudah ada, tinggal bagaimana kita menetapkan standar yang lebih tinggi dari itu,” ujarnya.
Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Martin Kustati, menegaskan penguatan sistem penjaminan mutu harus menjadi komitmen bersama seluruh unsur pimpinan dan sivitas akademika.
Menurutnya, penjaminan mutu tidak boleh hanya dipahami sebagai pemenuhan dokumen untuk kepentingan akreditasi, tetapi harus menjadi bagian dari tata kelola perguruan tinggi yang berkelanjutan.
Rektor mengajak seluruh unsur pimpinan dan sivitas akademika menjadikan penguatan penjaminan mutu sebagai tanggung jawab bersama.
Ia menegaskan finalisasi kebijakan dan standar mutu selama tiga hari tersebut harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola dan kinerja universitas.














