Sumbarkita – Media sosial X atau Twitter bakal izinkan konten pornografi tayang di platform mereka.
Platform milik Elon Musk itu mengumumkan pedoman yang diperbarui yang secara resmi mengizinkan konten dewasa atau pornografi pada platformnya. Kebijakan baru ini menggantikan aturan sebelumnya tentang “Media Sensitif” dan “Perkataan Kekerasan”
Menurut TechCrunch, X kini mengizinkan penggunanya untuk berbagi konten “ketelanjangan” atau perilaku seksual dewasa yang diproduksi dan didistribusikan secara suka sama suka dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Pertama, konten tidak boleh ditempatkan di lokasi mencolok, seperti gambar profil dan spanduk. Kedua, pengguna juga harus menandai konten sebagai NSFW (Not Safe For Work) agar disembunyikan secara default dan hanya bisa dilihat oleh pengguna yang memilih untuk melihatnya. Selain itu, pengguna juga harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat melihat konten NSFW.
Aturan baru ini juga melarang konten yang mendorong eksploitasi, nonkonsensual, pemerkosaan, obyektifikasi, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh.
Terkait kebijakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI memberikan ancaman blokir terhadap X di Indonesia.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyebut pihaknya dapat mengambil sejumlah tindakan, salah satunya adalah penutupan akses X atau pemblokiran.
Hal ini karena pornografi dilarang berdasarkan KUHP, UU Antipornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.