Sumbarkita – Pihak kepolisian membeberkan peran tersangka baru dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan usai menetapkan Indra Septiarman (26) sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu. Pihaknya terus melakukan pengembangan kasus.
“Kami terus mendalami penyidikan dan menemukan satu pelaku lagi dalam kasus ini,” kata dia saat Konferensi Pers pada Sabtu, (28/9).
Ia menyampaikan tersangka kedua yang terlibat dalam pembunuhan Nia adalah paman dari Indra Septiarman berinisial MJ atau DN.
Faisol mengatakan bahwa MJ ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat membantu Indra Septiarman melarikan diri.
“Jadi, saat mayat korban telah ditemukan dalam keadaan terkubur itu. MJ langsung memberitahu Indra agar segera melarikan diri atau bersembunyi, dengan kata lain MJ mengetahui perbuatan keji Indra,” terangnya.